TRIBUNNEWS.COM - Cerita pilu siswi SMP yang sempat hilang selama 4 bulan hingga akhirnya berhasil ditemukan terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Remaja berinisial N (15) itu ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan di dalam rumah kosong.
Ia dalam kondisi kritis dan sedang hamil.
Diduga, N menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh orang yang ia kenal.
Polisi tengah memburu pria tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kronologi kejadian
Baca juga: Aksi Biadab Predator Anak di Pati, Siswi SMP Dirudapaksa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan
Dihimpun dari TribunJateng.com, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pria berinisial PH.
Kemudian keduanya memutuskan bertemu di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Semenjak itu, N tidak kembali ke rumahnya lagi lalu dinyatakan hilang sejak awal Mei 2022.
Keberdaan N baru diketahui empat bulan kemudian.
N berhasil ditemukan pekan lalu di sebuah rumah kosong di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.
Ia dalam kondisi kritis karena mengalami gizi buruk, bagian intim yang terluka dan hamil 4 bulan.
N diduga selama ini disekap oleh PH. Korban juga dirudapaksa berulang kali hingga hamil.
Setelah ditemukan, N langsung dievakusai untuk mendapatkan perawatan medis.
xxxPenjelasan pihak kepolisian
Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang membenarkan penemuan korban.
"Setelah berbulan-bulan dicari keluarganya, korban ditemukan di rumah kosong pada 31 Juli 2022," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi pada 1 Agustus 2022 kemarin.
Ghala menambahkan, pihaknya tengah mendalami dugaan penyekapan dan rudapaksa yang menimpa korban.
N belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut lantaran kondisinya masih drop.
"Terduga pelaku kami buru. Identitas pelaku baru satu."
"Ketika sudah kita ringkus dan juga ada keterangan korban, baru diketahui apakah ada pelaku lain atau bahkan korban lain," tandas Ghala.
Pihak terkait seperti Dinas Sosial P3AKB Pati dan LBH Advokasi Nasional ikut turun tangan.
Korban rencananya akan dirujuk RSUD Soewondo Pati untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Korban alami gangguan psikis berat
Ketua LBH Advokasi Nasional, Maskuri menyebut korban menderita gangguan psikis dan fisik berat.
Ia menyimpulkan, PH telah melakukan tindakan biadab sebagai predator anak.
"Korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular," tuturnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Terakhir Maskuri mengatakan, pelaku PH bisa terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Pelaku (bisa) dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup Maskuri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.
Jakarta_No.10473964
10 months ago
@®udd¥ $@$™: okok