TRIBUNKALTIM.CO - Viral di media sosial, seoarang warga mendapatkan denda di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, akibat membawa oleh-oleh berupa Bika Ambon.
Warga yang membawa oleh-oleh Bika Ambon itu diharuskan membawa Rp 2 Juta oleh petugas Bandara Kualanamu.
Terkait denda senilai Rp 2 Juta, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan, kebijakan dan peraturan terkait bagasi bukan kebijakan Bandara Kualanamu, melainkan kebijakan maskapai.
Adapun pihak Bandara Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.
"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods, " ucapnya saat diwawancarai Tribun Medan, Kamis (16/3/2023).
Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas bandara Kualanamu, Balqis mengatakan itu bukanlah denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video terkait terjadinya cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu.
Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.
Pada unggahan itu menunjukkan seorang wanita yang marah-marah lantaran dirinya ditahan dan diminta petugas bandara untuk membayar uang sebesar Rp 2 juta gara-gara membawa tiga dus Bika Ambon.
Uang sebesar Rp 2 juta diketahui merupakan denda yang dikenakan karena calon penumpang tersebut membawa oleh-oleh yang kelebihan muatan.
Dikenakan denda sebesar itu tentu saja membuat wanita itu tak terima dan merasa diperas.
Apalagi harga untuk Bika Ambon yang dibelinya tak setimpal dengan denda yang dikenakan.
Menurutnya tak masuk akal untuk tiga dus Bika Ambon dikenakan denda Rp 2 juta karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.
"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita itu.
“Saya tiga orang, kenapa saya gak bisa ambil?” tanyanya tegas.
Dituduh demikian membuat petugas memperingatkan wanita itu untuk menjaga ucapannya agar tak malu nantinya.
“Berbicara hati-hati, jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri,” ujar salah satu petugas Bandara Kualanamu.
Setelah adu mulut selama beberapa waktu dengan para petugas bandara, akhirnya wanita itu dan suaminya memilih mengalah dan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput Bika Ambon yang mereka bawa.
Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet yang mmepertanyakan kebijakan bandara yang dinilai tak masuk akal itu.
“Bagasi kabin dapat 7 kg, kalo 3 orang bisa bawa 21 kg, kue 3 dus ga sampai 5 kg, harusnya bisa dong naik tanpa dikenakan biaya lagi,” tulis @meilylouis.
“Overload itu hanya bayar kelebihan muatan aja, kalau nggak bisa bawa 3 box kan bisa bawa 2 box,” tulis @tokcinpo.
“Di Medan selalu kena gini tapi biasa awal-awal pas check in dibagi tau kalau ada 7 kg dibawa masuk, kotaknya dimasukin bagasi aja,” tulis @natalie.cristhine.
“Pernah Kelebihann 3 kg cuma bayar 400 ribu, ini kok 2 jutaaaaa,” tulis @rnnainggolan.
“Itulah yang bikin pening aku kalau mau bawak oleh-oleh, harga oleh-oleh sama baru berapa kita bayar segitu mahal,” tulis @hasanah_.4.
Aturan Soal Bagasi
Terlepas dari kejadian di Bandara Kualanamu, bagasi tercatat atau bagasi didaftarkan pada penerbangan adalah jenis bagasi disimpan di dalam kargo pesawat dan tidak dapat diakses oleh penumpang selama perjalanan udara.
Bagasi tercatat biasanya lebih berat dan lebih besar dari bagasi kabin dan diberi label kode spesifik (labeling) guna memudahkan proses penanganan.
Mengapa batas maksimum bawa bagasi kelas ekonomi ke pesawat diatur 20 kg?
1. Setiap pesawat memiliki batas berat maksimum. Jika berat pesawat melebihi batas ditetapkan, menjadi tidak stabil. Jumlah dan berat bagasi yang diizinkan bisa mempengaruhi berat, daya angkut dan keseimbangan pesawat. Apabila penumpang membawa lebih banyak bagasi dari yang diperbolehkan, maka berat pesawat dapat melebihi batas sehingga keseimbangan pesawat terganggu.
2. Pabrikan pesawat melakukan perhitungan dan pengujian cermat dalam menentukan berat maksimum yang diizinkan untuk bagasi yang dibawa oleh penumpang. Penghitungan ini melibatkan faktor kapasitas dan daya muat pesawat, keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.
3. Membantu penghitungan lalu lintas dan biaya operasional secara tepat dan benar serta mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan setempat dalam menentukan batas berat maksimum bagasi tercatat.
4. Waktu loading dan unloading bagasi berjalan lancar serta memperhatikan tingkat keselamatan karyawan (porter). Jumlah bagasi yang lebih banyak berdampak memperpanjang waktu penanganan (pengaturan) dari dan ke dalam pesawat.
5. Mempertahankan tingkat ketepatan waktu (on time performance). Penumpang membawa banyak bagasi cenderung membutuhkan waktu lebih lama memeriksa dan menyerahkan bagasi pada saat check-in.
Mengapa batas maksimum bawa bagasi ke kabin pesawat 7 kg?
1. Pabrikan pesawat memperhitungkan kapasitas dan ukuran kabin pesawat dalam menentukan berat maksimum yang dapat diizinkan. Perhitungan ini mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.
2. Ketersediaan tempat penyimpanan kompartemen kabin telah diukur berat 7kg. Penumpang wajib memperhatikan berat dan dimensi.
3. Mempermudah proses boarding serta menata dan menyimpan bagasi di dalam kabin. Bila penumpang membawa terlalu banyak bagasi kabin atau bagasi kabin terlalu besar, maka alur masuk ke kabin bisa terganggu dan memakan waktu lebih lama.
Jenis bagasi:
Maskapai membatasi jenis bagasi dibawa oleh penumpang. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain
a. Bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom belum meledak dan lainnya yang sejenis;
b. Bahan magnetik kuat;
c. Zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih);
d. Semua jenis kompor memasak; e. Zat radioaktif;
f. Bahan-bahan mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik;
g. Gas bertekanan seperti katrij gas kompor berkatrij gas, semprotan oksigen olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.
Biaya bagasi:
Maskapai membebankan biaya tambahan terhadap bagasi yang melebihi batas ditentukan dan bagi calon penumpang yang membeli tiket dengan tidak termasuk kapasitas bagasi.
Upaya mempermudah rencana penerbangan penumpang, Lion Air Group menawarkan pembelian kuota bagasi (prepaid baggage) sebelum keberangkatan (bersamaan saat pembelian tiket atau setelah pembelian tiket maksimum 30 kg).
Demi kenyamanan, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan ini.
Apabila melebihi 20 kg, maka membayar biaya tambahan supaya bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
2