Jakarta, IDN Times - Tim penyidik KPK menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Kota Bandung dan beberapa rumah sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan yang dilaksanakan Kamis (8/6/2023) di Kota Bandung yaitu Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
1. Sita sejumlah dokumen dan barang elektronik
Dalam penggeladahan pada Kamis itu, Ali mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa elektronik dan sejumlah dokumen.
“Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini di antaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata dia.
2. Yana Mulyana terjaring OTT KPK
Diketahui, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/3/2023) lalu di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.
Usai ditangkap, Yana ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana, ada lima tersangka lain yakni Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan), Benny (Direktur PT SMA), dan Andreasa Guntoro (Manager PT SMA).
3. KPK sita bukti uang senilai total Rp924,6 juta saat OTT
Dalam kasus ini, KPK turut menyita sejumlah bukti yang ditemukan dalam tangkap tangan. Adapun sejumlah barang bukti yang disita antara lain uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu Lous Vuitton Cruise Charie.
"Total seluruhnya setara Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
1