TRIBUNTANGERANG.COM - Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali mengikuti sidang lanjutan, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan almarhum Yosua," ujarnya di persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Ia menambahkan, tidak turut serta ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J dan kedatangan Ferdy Sambo ke rumah di Duren Tiga tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.
Dan, pergantian pakaian yang diklaimnya bukan merupakan bagian dari skenario pembunuhan. Jadi, pergantian pakaian merupakan kebiasaan setelah bepergian.
"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pembelaannya, Puri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami di Rumah Magelang.
Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.
Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak," katanya.
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).
Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.
Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.
JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.
Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian