JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian meminta masyarakat waspada dan tak mudah percaya dengan pesan hoaks yang dikirimkan orang tak bertanggung jawab.
Imbauan ini disampaikan Polda Metro Jaya menyikapi adanya aksi penipuan dengan modus mengirimkan dokumen surat tilang berbentuk APK via WhatsApp.
"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023) dilansir dari Tribunnews.com.
Trunoyudo menjelaskan, saat ini pola penilangan yang dilakukan polisi khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berbasis elektronik menggunakan kamera electronik traffic law enforcement (ETLE).
Nantinya, jika memang ada pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pihak kepolisian akan langsung mengirimkan surat konfirmasi terkait pelanggaran itu ke alamat rumah pelanggar.
Jadi surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas itu bukan dikirimkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan, wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ucapnya.
Dipastikan, surat tilang berbentuk APK tersebut merupakan penipuan modus baru dengan upaya agar masyarakat mengklik link aplikasi yang berakibatkan kebocoran data.
Penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang bentuk APK ini mencuat setelah beredar sebuah foto yang berisikan percakapan dari seseorang tak dikenal dengan foto profil logo Polri.
Orang itu mengirimkan sebuah dokumen APK yang disebut surat tilang bertuliskan 'Surat Tilang-1.0.apk'.
Selain dokumen itu, pengirim juga mengirimkan kata-kata jika penerima pesan melakukan pelanggaran, sehingga harus ditilang.
"Selamat siang bapak/ibu, Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," tulis pesan tersebut.
"Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," sambung tulisan itu. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geger Penipuan Modus Surat Tilang APK Via WhatsApp, Polda Metro Jaya Minta Warga Waspada