INDOZONE.ID - Pemko Surabaya melalui Surat Edaran baru-baru ini membatasi pemutaran film di seluruh jaringan bioskop di kota tersebut selama Ramadan.
Dikutip dari laman resmi surabaya.go.id, dalam Surat Edaran bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 perihal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya, bioskop di Surabaya diminta untuk enggak memutarkan film pada waktu buka puasa dan ibadah tarawih.
Baca Juga: Horor sampai Komedi, Ini 5 Film Indonesia yang Akan Tayang di Bioskop April Mendatang
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/ Tarawih)," demikian poin ketiga Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023.
Lebih lanjut, Pemko Surabaya akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan dari Surat Edaran tersebut.
Baca Juga: Sambut Filmnya yang Bakal Rilis di Bioskop, Nintendo Buat Sepatu Mario di Dunia Nyata
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan Surat Edaran.