Home

Maling Motor beraksi di Gresik dan Lamongan Diringkus, Sempat Jadi Samsak Hidup, Bertugas Eksekutor

TribunMadura | 3 weeks ago

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Gresik dan Lamongan, seorang pria babak belur dihajar warga. Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi.

Diketahui identitas tersangka bernama Abdul Aziz berusia 43 warga Kelurahan Gunungmas, Kecamatan Kupangteba, Kota Bandar Lampung. Wajahnya bonyok dan penuh luka seusai dijadikan samsak hidup.

Maling motor asal Bandar Lampung ini dalam sehari beraksi di dua TKP. Pertama di Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Gresik. Dia menggasak sepeda motor Honda Vario, milik Nur Muhammad Wildan (28).

Aziz kembali beraksi di Desa Sumuran, Kecamatan Paciran, Lamongan. Saat hendak mengasak motor milik warga setempat. Aksinya kepergok warga. Aziz langsung dijadikan sebagai samsak hidup.

Kanit Reskrim Polsek Dukun Aipda Reza Wahyu Winas menuturkan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dukun.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak beraksi seorang diri. Aksi pencurian sepeda motor Gresik dan Lamongan dilakukan dua orang. Satu pelaku lainnya berinisial UL tengah diburu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk Abdul Aziz bertugas sebagai eksekutor, langsung turun dari kendaraan dan mencuri sepeda motor. Satu pelaku lainnya masih kami buru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Dukun Aipda Reza Wahyu Winas, Jum'at (19/5/2023). 

Diketahui peristiwa bermula pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku Aziz berboncengan dengan rekannya UL. Keduanya mengendarai sepeda motor mencari modus sasaran sepeda motor, yang kuncinya menempel.

Saat sampai di Desa Mentaras, Dukun. Pelaku pun mendapatkan sasaran sepeda motor Honda Vario milik korban Nur Muhammad Wildan (28) warga desa setempat. Motor milik korban pun berhasil digasak. Usai berhasil menggasak motor di Dukun, pelaku beraksi lagi.

"Pelaku ini langsung menyasar di wilayah Paciran Lamongan untuk melakukan aksi serupa," terangnya.

Saat beraksi di Lamongan kepergok warga sekitar, hingga akhirnya babak belur dihajar warga. Adapun barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Honda Vario 125.

Azis langsung diringkus unit Reskrim Polsek Dukun. Maling asal Bandar Lampung ini dijerat dengan Pasal 363 (4e) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Lihat Sumber

  • 0

  • 0

Rekomendasi Artikel

Terjebak di Lift dan Terbayang Kematian, Cara Allah SWT Arahkan Eddie Redzovic Masuk Islam

REPUBLIKA.ID

Mau Nikmati Weekend? Coba Main ke 2 Tempat Wisata di Kaki Gunung Ciremai Kuningan Ini

TribunCirebon

Tiket Konser Jakarta Fair 2023 Dijual Mulai 10 Juni, Simak Line Up yang Bakal Tampil

TribunTravel

Lolly Ngemis Minta Dibiayai Nikita Mirzani Lagi? Ngaku Terancam Dikeluarkan Jika sang Ibu Gak Bayar Sekolahnya di London

GridID

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 10 Juni, Cancer Sedikit Tegang dan Berselisih Bisa Jadi Perang Besar

TribunTangerang

Tulis komentar...