TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Gresik dan Lamongan, seorang pria babak belur dihajar warga. Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui identitas tersangka bernama Abdul Aziz berusia 43 warga Kelurahan Gunungmas, Kecamatan Kupangteba, Kota Bandar Lampung. Wajahnya bonyok dan penuh luka seusai dijadikan samsak hidup.
Maling motor asal Bandar Lampung ini dalam sehari beraksi di dua TKP. Pertama di Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Gresik. Dia menggasak sepeda motor Honda Vario, milik Nur Muhammad Wildan (28).
Aziz kembali beraksi di Desa Sumuran, Kecamatan Paciran, Lamongan. Saat hendak mengasak motor milik warga setempat. Aksinya kepergok warga. Aziz langsung dijadikan sebagai samsak hidup.
Kanit Reskrim Polsek Dukun Aipda Reza Wahyu Winas menuturkan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dukun.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak beraksi seorang diri. Aksi pencurian sepeda motor Gresik dan Lamongan dilakukan dua orang. Satu pelaku lainnya berinisial UL tengah diburu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk Abdul Aziz bertugas sebagai eksekutor, langsung turun dari kendaraan dan mencuri sepeda motor. Satu pelaku lainnya masih kami buru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Dukun Aipda Reza Wahyu Winas, Jum'at (19/5/2023).
Diketahui peristiwa bermula pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku Aziz berboncengan dengan rekannya UL. Keduanya mengendarai sepeda motor mencari modus sasaran sepeda motor, yang kuncinya menempel.
Saat sampai di Desa Mentaras, Dukun. Pelaku pun mendapatkan sasaran sepeda motor Honda Vario milik korban Nur Muhammad Wildan (28) warga desa setempat. Motor milik korban pun berhasil digasak. Usai berhasil menggasak motor di Dukun, pelaku beraksi lagi.
"Pelaku ini langsung menyasar di wilayah Paciran Lamongan untuk melakukan aksi serupa," terangnya.
Saat beraksi di Lamongan kepergok warga sekitar, hingga akhirnya babak belur dihajar warga. Adapun barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Honda Vario 125.
Azis langsung diringkus unit Reskrim Polsek Dukun. Maling asal Bandar Lampung ini dijerat dengan Pasal 363 (4e) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com