TRIBUNBANTEN.COM - Selebriti kontroversial Aldi Taher jadi bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) di dua partai pada Pemilu 2024 mendatang.
Mantan suami siri Dewi Perssik itu nyaleg di Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Tak tanggung-tanggung, bahkan Aldi Taher mengaku siap mengemban dua jabatan sekaligus.
Aldi Taher juga diketahui belum mengundurkan diri dari salah satu partai yang mendaftar dirinya.
Padahal menurut prosedur berlaku, Aldi Taher hanya boleh daftar melalui satu Partai.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor angkat bicara.
Ia menyebut PBB belum menerima surat pengunduran diri dari Aldi Taher karena masih menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Seni dan Budaya Ekonomi Kreatif.
“Terkait persoalan Aldi Taher yang jadi caleg dari Perindo saya jadi Sekjend tahu info itu," katanya.
"Tapi sampai hari ini Aldi Taher belum menyampaikan surat pengunduran diri karena beliau masih jadi ketua DPP bidang seni dan budaya ekonomi kreatif,” ujar Sekjend PBB, dikutip dari KompasTV.
Untuk itu PBB berharap Aldi Taher segera mengambil sikap untuk segera mengajukan surat pengunduran diri.
“Agar dari PBB bisa mengambil sikap untuk memproses surat dan mengeluarkan saudara Aldi Taher dari Sipol PBB,” tutur Afriansyah Noor.
Ia juga menyebut bahwa dirinya baru mengetahui hal itu dari media setelah Aldi Taher mendaftarakan diri menjadi bakal Calon Legislatif DPR-RI dari partai Perindo
"Tetapi saya juga baru tahu ketika pada hari Minggu tanggal 14 Mei, terakhir penutupan calon legislatif melalui silon yang didaftarkan di KPU RI. Itu melalui media, saya malah tahu Aldi Taher mendaftarkan diri jadi caleg DPRI dari Perindo,” sebut Sekjend PBB
Sekretaris Jenderal PBB itu juga menambahkan bahwa partainya tidak mempermasalhkan hal demikian, namun Aldi Taher sebaiknya mengikuti prosedur mekanisme ber politik dengan baik.
"Bagi kami tidak masalah, tetapi tentunya Aldi Taher harus mengikuti prosedur mekanisme ber politik dengan baik sehingga semua akhirnya juga berjalan baik," ujarnya.
Sebeumnya diketahui Aldi Taher mencalonkan diri menjadi bakal Caleg DPRD-DKI Jakarta dari PBB dan anggota DPR RI bersama Perindo.
"Tunggu saja penetapannya," kata Aldi Taher saat dihubungi Sabtu (20/5/2023).
Aldi Taher menyadari tidak bisa maju menjadi caleg dari dua partai, namun dia tetap optimis bisa maju dari kedua partai tersebut.
"Bismillah kita qadarullah," ucap Aldi Taher.
Ia memberikan sinyal siap maju menjadi caleg DPR-RI dari Perindo, dan telah di setujui oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo.
"Pak Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Perindo) sudah merestui," ujar Aldi Taher.
Jika terpilih menjadi anggota DPR RI, Aldi Taher ingin menggaungkan kebiasaan membaca Al-Quran di gedung parlemen.
"Membaca Al-Quran adalah solusi," kata Aldi Taher.
Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PBB dan Perindo untuk memastikan partai mana yang berkepentingan mencalonkan Aldi Taher.
Sebab, di peraturan KPU melarang seseorang menjadi caleg untuk dua lembaga legislatif sekaligus.
Tidak boleh juga menjadi caleg dari dua partai politik sekaligus.
Jika PBB mencoret nama Aldi Taher dalam daftar Caleg DPRD DKI, maka Aldi dinyatakan sebagai Caleg dari Partai Perindo untuk pemilihan DPR RI. Begitu juga sebaliknya.
Namun jika kedua partai tetap bersikeras memasukkan nama Aldi Taher sebagai bakal caleg, maka ia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau dikeluarkan sebagai bakal caleg di kedua partai tersebut.
"Kalau misalnya tetap dipertahankan, ya yang bersangkutan bisa jadi tidak memenuhi syarat di dua-duanya. Maka mau tidak mau, sekali lagi, ya orang ini nggak bisa daftar sendiri," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, sepanjang yang diketahui KPU, Aldi merupakan pengurus dari PBB.
Hal ini lantaran Aldi sempat hadir bersama seluruh pengurus DPP PBB di KPU saat verifikasi faktual kepengurusan partai politik.
(Serambinews.com/Refly Nofril)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aldi Taher Maju di Dua Partai Bacaleg 2024, Sekjend PBB: Mundur! Taati Prosedur Mekanisme Berpolitik