TRIBUNKALTARA.COM – Memasuki masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan yang baru.
Dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 disebutkan, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tidak lagi wajib mengenakan masker.
Meski demikian diminta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.
Sesuai SE No. 1 tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, ada ketentuan baru bagi para pelaku perjalanan dan pelaku kegiatan di ruang publik:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
- Namun, dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda yang digunakan bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Menurut Letjen TNI Suharyanto, edaran baru Satgas Covis-19 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.
Selain itu, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
“ Tujuan surat edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19,” ujarnya.
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Covid-19.
Dengan berlakunya Surat Edaran No. 1 tahun 2023 ini, maka surat edaran sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi Covid-19 suntuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras
“Surat edaran baru ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” demikian tandasnya. (*)